untuk memenuhi Tugas Makalah Madzahib Mu'ashirah I di SEKOLAH TINGGI ILMU USHULUDDIN (STIU) DARUL HIKMAH BEKASI
I.
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah.Sholawat dan Salam,
selalu tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.Keselamatan
dan keridho’an, semoga terlimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya, serta para
pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami disini akan membahas sedikit tentang sejarah berdirinya
Majelis Mujahidin Indonesia yang di sebut dengan “Majelis Mujahidin” yang mengacu
pada lembaga yang dibentuk dalam kongres Mujahidin I yang di selenggarakan di
Yogyakarta pada tanggal 5-7 Agustus 2000, sebagai wadah yang terdiri dari
sejumlah tokoh Islam Indonesia yang disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)
yang mengemban amanat untuk meneruskan misi penegakan syariat Islam.
Dan semoga dengan makalah ini kita bisa mengenal dan mengetahui
perkembangan dari Majelis Mujahidin Indonesia,
II.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah berdirinya Majelis Mujahidin Indonesia
Majelis Mujahidin Indonesia didirikan pada Agustus 2000 di
Yogyakarta sebagai hasil dari pertemuan sejumlah aktivis muslim dari berbagai
daerah di Indonesia dan beberapa delegasi dari luar negeri yang disebut
“Kongres Mujahidin”. Tokoh kunci dari kongres Mujahidin adalah Irfan S. Awwas
dan Abu Bakar Ba’asyir yang pernah diklaim sebagai pimpinan spiritual Jama’ah
Islamiyah, jaringan al-Qaeda di Asia Tenggara, namun kemudian gagal dibuktikan
oleh Pengadilan Indonesia. Besarnya peran Ba’asyir dan Irfan di tubuh MMI
terbukti dengan dipilihnya Ba’asyir sebagai Amirul Mujahidin dan Irfan sebagai
ketua dewan legislative (Lajnah Tanfidziyah) yang kemudian dipilih kembali pada
kongres mujahidin kedua pada bulan September 2003 di Solo. Kongres Mujahidin I
yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2000 ini dihadiri oleh lebih dari
1800 peserta dari 24 provinsi, kemudian diresmikan Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI) pada tanggal 7 Agustus 2000.
Sebutan “Majelis Mujahidin” mengacu pada lembaga yang dibentuk
dalam kongres Mujahidin I, sebagai wadah yang terdiri dari sejumlah tokoh Islam
Indonesia yang disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang mengemban
amanat untuk meneruskan misi penegakan syariat Islam.
Secara sosial dan politis, MMI ini juga merupakan suatu reaksi
terhadap kebijakan “deIslamisasi” pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang sama
sekali tidak membuka ruang bagi pergerakan politik Islam. Maka sejak
“pemerintahan reformasi” Presiden B.J. Habibie, gerakan-gerakan Islam mulai
mendapatkan ruang bebas untuk dapat mengartikulasikan kepentingan-kepentingan
umat Islam.
Meski umurnya masih muda, pengurus MMI mengklaim bahwa kehadiran mereka telah dinantikan oleh umat Islam di Indonesia yang merindukan penerapan syariat Islam dan dengan demikian berkembang cukup cepat. Mereka berambisi untuk menjadi organisasi basis (tansiq) bagi organisasi, kelompok atau individual muslim yang mempunyai orientasi dan metode gerakan yang sama untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Mereka mengklaim telah mempunyai perwakilan di 8 provinsi di Indonesia yang meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
B.
Misi
Utama
1.
Kekuatan pemerintahan berada di tangan kaum muslimin
yang jelas komitmennya dalam menegakkan Syari’ah Islam
2. Kebijakan negara harus sesuai dengan hukum yang
digariskan Allah swt, dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan
3. Peradaban manusia dibangun di atas peradaban
(budaya) yang sesuai dengan akhlak Islam.
C.
Piagam Majelis Mujahidin Indonesia
Sehubungan dengan adanya ancaman disintegrasi bangsa
dan pengingkaran terhadap Syari’ah Islam, maka pada tangga 15 Jumadil Ula
1421/15 Agustus 2000 M, saat-saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI,
delegasi Majelis Mujahidin telah membacakan Shahifah (piagam) Jogjakarta dan
pokok-pokok rekomendasi keputusan Konggres Mujahidin di hadapan fraksi Golkar,
PPP dan Partai Bulan Bintang, yang intinya antara lain:
- Sesungguhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang utuh dan berdaulat merupakan dambaan kita semua.
- Berkembangnya potensi disintegrasi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akhir-akhir ini semakin akut menunjukkan bahwa tesis yang mengatakan bahwa, “Bila Syari’ah Islam diterapkan bagi pemeluk-pemeluknya maka akan terjadi disintegrasi,” adalah salah dan tidak berdasar.
- Justru, karena Syari’ah Islam yang merupakan fitrah bagi ummat manusia pada umumnya tidak diterapkan, maka potensi disintegrasi bangsa pun berkembang, bersamaan dengan bermunculannya berbagai bencana di bidang politik, keuangan dan moneter, HAM dan demokrasi, dan sebagainya.
- Oleh karena itu membelakukan Syari’ah Islam bagi ummat Islam dan memberlakukan ketentuan agama lain (Kristen, Katholik, Hindu, Budha) kepada para pemeluknya merupakan kebijakan yang tepat dalam rangka mencegah disintegrasi bangsa.
- Merupakan hak asasi setiap pemeluk agama untuk menerapkan ajaran (syari’ah) agamanya masing-masing di dalam kehidupan sehari-hari, dan hal ini harus dipenuhi oleh negara karena dijamin oleh UUD 1945 pasal 29.
- Syari’ah Islam mengandung nilai-nilai universal yang juga dikenal penganut agama lain, sehingga bila diterapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Syari’ah Islam mampu melindungi seluruh warga negara apapun agamanya.
- Siapa saja di antara ummat Islam yang menolak Syari’ah Islam, maka sesungguhnya mereka tergolong munafiq dan melanggar hak asasi manusia (HAM) serta condong kepada kehidupan yang penuh konflik sebagaimana selama ini telah terjadi di Ambon, Maluku, Aceh, Poso dan lain sebagainya.
D. Karakteristik Majelis Mujahidin Indonesia
Inilah 5 (lima) Karakteristik Majelis Mujahidin yang
menjadi landasan para mujahid penegak Syari’at Islam, dalam mengayunkan langkah
perjuangan menegakkan Syari’ah Islam.
- Persaudaraan Berasas Aqidah Tauhid
- Berterus Terang dengan Kebenaran
- Kesediaan Berkorban Jiwa dan Harta di Jalan Allah
- Disiplin Menjalankan Dakwah dan Jihad
a. Disiplin Shaf (institusi)
b. Disiplin dalam Tugas
c. Disiplin menjalankan Aturan
d. Disiplin melaksanakan Program.
- Komitmen dan lstiqamah Menegakkan Syari’ah Islam
E. Strategi
Dasar Majelis Mujahidin
Operasionalisasi dari pendekatan struktural meliputi
kegiatan utama, yakni:
- Membangun dan melakukan konsolidasi, kristalisasi serta pembinaan pada kekuatan sosial politik yang ada untuk tegaknya Syari’ah Islam.
- Mengembangkan kemampuan tansiq dalam memberi arahan sosial sesuai dengan Syari’ah Islam pada pemerintahan yang sedang berjalan.
Terkait dengan kegiatan pertama maka strategi
perjuangan Majelis Mujahidin ditekankan pada:
- Menyiapkan serta memantapkan konsep pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan Syari’ah Islam dalam semua bidang kehidupan.
- Mengajak secara proaktif semua kekuatan sosial politik untuk memahami akan esensi terjadinya berbagai krisis multi dimensional di dalam negeri; dan meyakinkan mereka bahwa solusi mendasarnya tidak bisa lain kecuali dengan tegaknya Syari’ah Islam dalam lingkup sosial kenegaraan.
- Menjadikan Majelis Mujahidin sebagai fasilitator semua kekuatan sosial politik yang sejalan dengan Misi Majelis dalam melaksanakan strategi dasarnya untuk penegakan Syari’ah Islam.
Terkait dengan kegiatan kedua ini, maka kegiatan
Majelis Mujahidin meliputi:
- Konsolidasi organisasi Majelis Mujahidin dari tingkat Pusat sampai ke perwakilan di daerah agar semua organ majelis hidup menjalankan Misi majelis.
- Intensif melakukan kaderisasi untuk meneruskan estafeta kepemimpinan Majelis.
- Menggalang simpati dan kekuatan media massa supaya ikut andil dalam sosialisasi penegakan Syari’ah Islam.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.majelismujahidin.com/about/mengenal-majelis-mujahidin/
http://ronals22.blogspot.com/2011/07/huzbu-tahrir-dan-majelis-mujahidin.html
http://www.majelismujahidin.com/about/karakteristik-majelis-mujahidin/
http://www.majelismujahidin.com/about/strategi-perjuangan-majelis-mujahidin/
0 komentar:
Post a Comment